Polsek Singajaya Polres Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Singajaya Polres Garut melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Knalpot Bising / Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di depan Mako Polsek Singajaya.
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dilaksanakan oleh Anggota Polsek Singajaya Polres Garut. Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kapolsek Singajaya mengatakan operasi penertiban knalpot bising/brong atau knalpot tidak sesuai sertifikasi teknis ini harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak ada keluhan masyarakat mengenai kebisingan dari knalpot.
Polsek Singajaya Polres Garut melakukan penindakan kepada 3 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising setuju untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot bising sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat akibat penggunaan knalpot bising.
Polsek Singajaya Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot bising hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot bising”. Ujar Kapolsek